Dosen Unhas kritik Gubernur Sulsel, Endang Sari: Kita ini negara demokrasi, bukan kerajaan.

Polemik mengenai aksi warga yang menanam pohon pisang di tengah ruas jalan rusak sebagai bentuk protes terhadap lambannya perbaikan infrastruktur terus menuai perhatian

Jumat | 9 July 2026

MAKASSAR – Polemik mengenai aksi warga yang menanam pohon pisang di tengah ruas jalan rusak sebagai bentuk protes terhadap lambannya perbaikan infrastruktur terus menuai perhatian. Kali ini, kritik datang dari kalangan akademisi. Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas), Endang Sari, menilai respons Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman terhadap aksi tersebut kurang mencerminkan komunikasi politik yang sehat dalam sistem demokrasi.

Menurut Endang, seorang kepala daerah seharusnya memahami bahwa kritik merupakan konsekuensi yang melekat pada jabatan publik. Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi simbolik sebagai bentuk kekecewaan terhadap pelayanan pemerintah.

“Yang pertama saya soroti adalah pola komunikasi politik kepala daerah dalam merespons kritik publik. Sebagai pemimpin publik, apalagi gubernur, tentu harus siap dikritik karena itu konsekuensi dari jabatan yang diemban,” kata Endang, Rabu (8/7/2026).

Kritik Merupakan Bagian dari Demokrasi

Endang menjelaskan bahwa kritik masyarakat merupakan instrumen penting dalam sistem pemerintahan demokratis. Melalui kritik, masyarakat menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah agar tetap berjalan sesuai kepentingan publik.

Karena itu, menurutnya, setiap pejabat publik semestinya menerima kritik sebagai masukan yang harus ditindaklanjuti, bukan justru direspons dengan pernyataan yang berpotensi dianggap sebagai ancaman atau penolakan terhadap aspirasi masyarakat.

“Menjawab kritik dengan ancaman adalah hal yang saya kira sangat salah dilakukan oleh seorang pejabat publik. Konsekuensi menjadi pejabat publik adalah harus terbuka terhadap kritik masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai komunikasi yang terbuka akan jauh lebih efektif dalam membangun kepercayaan masyarakat dibandingkan pernyataan yang dapat memicu kontroversi baru.

Jabatan Gubernur Merupakan Amanah Rakyat

Lebih lanjut, Endang mengingatkan bahwa jabatan gubernur bukanlah hak istimewa yang dimiliki seseorang secara turun-temurun, melainkan amanah yang diberikan rakyat melalui mekanisme demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.

Karena memperoleh mandat dari masyarakat, seorang gubernur memiliki kewajiban memenuhi pelayanan publik, termasuk penyediaan infrastruktur yang layak. Sebaliknya, masyarakat juga memiliki hak penuh untuk menyampaikan kritik apabila pelayanan tersebut belum terpenuhi.

“Posisi gubernur itu amanah dari rakyat melalui Pilkada. Itu bukan jabatan warisan. Rakyat berhak mendapat pelayanan yang layak. Rakyat berhak mengkritik ketika pelayanan itu tidak terpenuhi,” tegasnya.

Menurut Endang, hubungan antara pemerintah dan masyarakat seharusnya dibangun berdasarkan prinsip akuntabilitas. Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan terbaik, sedangkan masyarakat berhak mengawasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaannya.

Tanam Pohon Pisang Dinilai Sebagai Ekspresi Politik

Aksi warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, yang menanam puluhan pohon pisang di ruas jalan poros Wajo–Sidenreng Rappang (Sidrap), dinilai Endang sebagai bentuk ekspresi politik yang lahir dari rasa frustrasi akibat kondisi jalan yang tak kunjung diperbaiki.

Menurutnya, aksi tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai tindakan provokatif, melainkan sebagai simbol bahwa masyarakat merasa pelayanan dasar berupa infrastruktur jalan belum dipenuhi pemerintah.

“Saya bisa memahami masyarakat yang menanam pohon di tengah jalan. Itu menunjukkan ada jalan, tapi tidak lagi layak digunakan. Masyarakat berhak menuntut fasilitas umum yang layak karena itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi sejumlah ruas jalan provinsi yang masih rusak tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Pemerintah Akan Lebih Malu Jika Warga Memperbaiki Jalan Sendiri

Endang juga menyinggung fenomena yang beberapa kali terjadi di berbagai daerah, ketika masyarakat secara swadaya mengumpulkan dana untuk memperbaiki jalan yang rusak.

Menurutnya, situasi seperti itu justru lebih memalukan bagi pemerintah karena menunjukkan pelayanan publik belum berjalan optimal.

“Lebih malu lagi pemerintah ketika masyarakat mengeluarkan dana pribadi untuk memperbaiki fasilitas umum yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Ia menilai pembangunan infrastruktur merupakan salah satu bentuk pelayanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah daerah setelah memperoleh mandat dari rakyat.

Perbaikan Infrastruktur Adalah Janji Politik

Sebagai akademisi ilmu politik, Endang menegaskan bahwa penyediaan infrastruktur yang memadai merupakan bagian dari janji politik kepala daerah ketika berkampanye dalam Pilkada.

Karena itu, ketika masyarakat menuntut perbaikan jalan yang rusak, tuntutan tersebut tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang berlebihan ataupun mengganggu jalannya pemerintahan.

“Kalau masyarakat menagih janji, itu tidak bisa diabaikan. Kita ini negara demokrasi, bukan provinsi atau negara kerajaan,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah melihat kritik sebagai sarana evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Komunikasi Terbuka Dinilai Lebih Efektif

Endang mencontohkan bahwa banyak kepala daerah di Indonesia yang justru membuka kanal komunikasi melalui media sosial agar masyarakat dapat menyampaikan laporan mengenai jalan rusak, banjir, lampu jalan yang mati, maupun persoalan pelayanan publik lainnya.

Model komunikasi seperti itu dinilai lebih efektif karena mampu mempercepat respons pemerintah sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, ketika warga merasa aspirasinya didengar, potensi munculnya aksi protes yang lebih besar dapat diminimalkan.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah lebih mengedepankan dialog dan komunikasi yang konstruktif dibandingkan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik baru.

Pernyataan Gubernur Sulsel Memicu Polemik

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjadi sorotan setelah menyatakan tidak akan memperbaiki jalan yang telah ditanami pohon pisang sebagai bentuk protes warga.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros di Gedung DPRD Maros, Selasa (7/7/2026).

“Sudah banyak di TikTok protes. Ini saja kita bangun jalan 1.000 kilometer, perencanaannya masih banyak tanam pisang. Saya bilang semakin tanam pisang semakin saya tidak kerja,” ujarnya.

Menurut Andi Sudirman, pembangunan infrastruktur dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah disusun pemerintah daerah dan tidak dapat diputuskan hanya karena adanya aksi protes di suatu wilayah.

Ia juga mengaku khawatir apabila aksi serupa menjadi preseden sehingga setiap daerah menggunakan cara yang sama untuk meminta percepatan pembangunan.

Kepala Desa Lautang Menyampaikan Permintaan Maaf

Di tengah polemik tersebut, Kepala Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Rustam, menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Sulawesi Selatan atas aksi penanaman pohon pisang yang dilakukan warganya.

Permohonan maaf disampaikan melalui rekaman video berdurasi sekitar satu menit lima puluh detik yang beredar di media sosial pada Rabu (8/7/2026).

“Mewakili masyarakat Lautang kami mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih kepada Bapak Gubernur Sulawesi Selatan atas respons yang diberikan,” ujar Rustam.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kepala dusun, serta masyarakat telah membersihkan seluruh pohon pisang yang sebelumnya ditanam di sepanjang ruas jalan tersebut.

“Warga didampingi Dinas PU Provinsi, bersama BPBD, kepala dusun, dan masyarakat melakukan pembersihan tanaman pisang,” katanya.

Rustam juga mengapresiasi Kepala Dinas PU Sulsel, Supriadi Arif, yang dinilai bergerak cepat meninjau kondisi jalan setelah aksi warga menjadi perhatian publik.

“Terima kasih juga kepada Pak Supriadi Arif yang betul-betul langsung memberikan respons atas aksi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah provinsi telah memberikan solusi awal sesuai harapan masyarakat terkait penanganan ruas jalan tersebut.

Jalan Rusak Hampir Dua Dekade

Aksi penanaman pohon pisang sebelumnya dilakukan warga Desa Lautang sebagai bentuk protes terhadap kondisi jalan poros provinsi yang menghubungkan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Sidrap.

Dalam video yang diunggah akun Facebook milik Anwar pada Senin (6/7/2026) malam, puluhan warga terlihat mengendarai sepeda motor sambil membawa pohon pisang untuk ditanam di sejumlah titik sepanjang jalan.

Dengan penerangan lampu kendaraan, warga menggunakan cangkul dan linggis untuk menanam pohon pisang di badan jalan sepanjang kurang lebih enam kilometer hingga perbatasan Kabupaten Sidrap.

Pohon-pohon yang ditanam memiliki tinggi bervariasi, mulai sekitar satu meter hingga lebih dari dua meter. Aksi simbolik tersebut menjadi penanda kondisi jalan yang dianggap sudah tidak layak dilalui kendaraan.

Ruas jalan yang diprotes warga diketahui belum beraspal. Permukaannya didominasi tanah dan timbunan pasir sehingga menjadi licin saat hujan dan berdebu ketika musim kemarau, menyulitkan mobilitas warga serta distribusi hasil pertanian.

Anwar, salah seorang warga yang mengunggah video aksi tersebut, mengatakan kerusakan jalan penghubung Wajo–Sidrap telah berlangsung hampir dua puluh tahun tanpa penanganan yang memadai.

“Sudah hampir 20 tahun jalan provinsi penghubung Kabupaten Wajo dan Sidrap rusak parah,” katanya melalui pesan Facebook Messenger, Rabu (8/7/2026).

Polemik ini pun memunculkan perdebatan lebih luas mengenai bagaimana pemerintah merespons kritik masyarakat. Di satu sisi, pemerintah menekankan pentingnya pembangunan yang mengikuti perencanaan dan skala prioritas. Di sisi lain, masyarakat dan kalangan akademisi menilai kritik terhadap pelayanan publik merupakan hak konstitusional yang seharusnya dijawab melalui komunikasi yang terbuka, dialog yang konstruktif, serta langkah nyata dalam memperbaiki infrastruktur yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top